Hajat Kita Terhadap Pedang
Unknown
03.00
0
Wahai saudara-saudaraku!
As salaamu ‘alaikum warahmatulaahi wa barakaatuh
Semoga keselamatan, rahmat dan barakah Allah senantiasa dilimpahkan kepada kalian. Saya bermohon kepada Allah 'Azza wa Jalla, kiranya Dia sudi menolong saya di dalam menyampaikan isi ceramah kali ini. Sebab saya menderita demam sejak dua hari yang lalu. Sekiranya undangan tersebut tidak sampai lebih dulu, tentu saya tidak akan hadir. Namun akhirnya saya minta pertolongan kepada Allah dan memutuskan untuk datang kepada kalian.
Definisi Jihad.
Kata al jihad menurut bahasa berarti : badzlu al juhdi (mengerahkan kesungguhan), badzlu aqsha ath thaqqah (mengerahkan kekuatan secara maksimal). Sedangkan menurut ishthilahi (terminologi)nya, kata al jihad mempunyai makna : badzlu an nafsi wal maali fie nushrati dienillah wa munaahidhatu a’daa’allahi ‘azza wa Jalla, yakni : mengorbankan jiwa dan harta dalam rangka membela agama Allah dan melawan musuh-musuh-Nya.
Dalam Shahih Muslim disebutkan :
Marhalah (fase-fase) Jihad.
Jihad fie sabilillah dalam proses pensyari’atannya melalui empat fase/tahapan, sebagai berikut:
1. Diharamkan :
Ketika masih di Mekah
“Tidakkah kamu perhatikan orang-orang yang dikatakan kepada mereka: "Tahanlah tanganmu (dari berperang), dirikanlah shalat…”. (QS. An Nisaa’ : 77)
2. Diizinkan :
Ketika Nabi SAW dan para sahabat berhijrah.
“Telah diizinkan (berperang) bagi orang-orang yang diperangi, karena sesungguhnya mereka telah dianiaya. Dan sesungguhnya Allah, benar-benar Maha Kuasa menolong mereka itu”. (QS. Al Hajj : 39)
3. Diwajibkan :
Ketika musuh terlebih dahulu memerangi mereka.
“Dan perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, (tetapi) janganlah kamu melampaui batas, karena sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas”. (QS. Al Baqarah : 190)
4. Diperintahkan :
Untuk memerangi kaum musyrikin secara keseluruhan di permukaan bumi
“Dan peranglah mereka, supaya jangan ada fitnah dan supaya agama itu semata-mata untuk Allah”. (QS. Al Anfal : 39)
Sampai ketika turun “ayat pedang” dalam Surat At Taubah , yakni ayat:
“Dan perangilah musyrikin itu semuanya sebagaimana mereka memerangi kamu semuanya; dan ketahuilah bahwasannya Allah beserta orang-orang yang bertaqwa”. (QS. At Taubah : 36)
“Apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu, maka bunuhlah orang-orang musyirikin di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah di tempat pengintaian”. (QS. At Taubah : 5)
Setelah turun Surat At Taubah, manusia di muka bumi terbagi menjadi tiga golongan :
1. Muslim muqatil
2. Kafir yang terikat perjanjian, membayar jizyah
3. Musyrik yang diperangi
Tidak ada di permukaan bumi, --menurut Surat At Taubah--, selain ketiga golongan di atas. Kalau bukan seorang muslim, maka dia adalah kafir dzimmi (yang dilindungi keamanannya, membayar jizyah dengan patuh sedang dia dalam keadaan hina) atau seorang musyrik yang harus diperangi.
Tidak diterima dari salah seorangpun di muka bumi, melainkan dia mesti bergabung ke dalam tiga golongan ini: bernaung di bawah pemerintahan Daulah Islam dan dia tetap memeluk agamanya namun membayar jizyah, atau masuk dalam pertempuran melawan kaum muslimin atau masuk agama Islam. Dan tetaplah hukum itu, tidak berubah-ubah sampai hari kiamat. Hukum ini tetap, muhkam, karena persyari’atan qital (perintah perang) belum dihapus dan tidak akan dihapus.
“Maka apabila diturunkan suatu surat yang jelas maksudnya dan disebutkan di dalamnya (perintah) perang …” (QS. Muhammad : 20)
Ihkam berarti sesuatu yang tidak menerima penghapusan. Para fuqaha atau para ahli Ushul fiqih mendefinisikan kata “Muhkam” sebagai berikut : Ia adalah sesuatu yang tidak memerlukan pena’wilan, pengkhususan ataupun pembatalan dan tidak akan berubah”.
Karena itu, kaidah syar’i (ini adalah bagian dari aqidah ahlus sunnah wal jamaah) menyatakan bahwa jihad itu akan tetap berlanjut sampai hari kiamat. Tidak dapat dihentikan oleh keadilan orang adil atau oleh penyimpangan orang yang lalim.
Dalam hadits shahih disebutkan :
“Pernah suatu ketika ada seseorang datang kepada Rasulullah SAW, lalu berkata :
“Wahai Rasulullah, manusia telah menghinakan kuda perang, meletakkan senjata-senjata mereka dan mengatakan : “Tak ada lagi jihad, karena peperangan telah usai”. Maka Rasulullah menemuinya dan bersabda : “Mereka telah berdusta, sekarang sudah tiba waktunya perang itu. Dan akan senantiasa ada segolongan dari umatku yang berperang membela kebenaran”. (HR. An Nasa’i) 1
Bagian dari aqidah ahlus sunnah wal jama’ah itu (dapat kalian baca di buku aqidah bukan buku fiqih) ialah : bahwasanya jihad akan terus berlangsung sampai hari kiamat. Ini adalah aqidah kita dan aqidah ahlus sunnah wal jama’ah. Dalam sebuah hadits disebutkan :
“Wajib bagi kamu sekalian berjihad, baik bersama pemimpin yang baik ataupun dengan pemimpin yang fajir (yang berbuat maksiyat)”. (HR. Abu Dawud).
Meski hadits ini ada maqal (pembicaraan), dikarenakan Makhul tidak mendengar dari shahabat, akan tetapi ada hadits shahih lain yang menyebutkan :
“Kuda itu tertambat pada ubun-ubunnya kebaikan sampai hari kiamat, yakni pahala dan ghanimah”. (HR. Ahmad dan At Tirmidzi)2
Yakni, pahala/kebaikan itu tertambat pada ubun-ubun kuda, dengan sebab jihad. Yang dengan jihad tersebut Allah mengkaruniakan buahnya berupa pahala dan ghanimah. Berkata Ibnu Taimiyah rahimahullah : “Hadits ini menjadi dalil bahwa jihad itu akan tetap terus berlanjut sampai hari kiamat dan tidak akan berhenti”. Tertambat pada ubun-ubun kuda kebaikan sampai hari kiamat. Sedangkan kebaikan itu adalah pahala dan ghanimah.
JIHAD ADALAH PERISAI AGAMA.
Jihad itu adalah perisai umat yang kokoh dan tameng yang kuat. Yang melindungi agama Allah di zaman ini dan di setiap zaman sampai hari kiamat, tidak mungkin suatu prinsip ideologi bisa tegak di atas landasannya kecuali jika jihad itu wujud adanya, mustahil suatu prinsip itu bisa menang kecuali dengan perang.
Karena itu tugas para Nabi dan Rasul di dunia sangat sulit, kewajiban mereka sangat berat, karena tegaknya ideologi mesti diperjuangkan dengan peperangan demi memenangkannya.
“Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang kafir tidak menyukai. Dialah yang mengutus Rasul-Nya (dengan membawa) petunjuk (al-Qur'an) dan agama yang benar untuk dimenangkan-Nya atas segala agama, walupun orang-orang musyrik tidak menyukainya”. (QS. At-Taubah : 32-33)
Dua ayat ini datang di dua tempat dalam Al Qur'an yang menyebut tentang qital. Yakni mengenai menyebarnya agama Islam di muka bumi dan kemenangannya atas segala ideologi dan agama yang ada.
Di ayat lain dari Surat At Taubah Allah berfirman :
“Perangilah orang-orang yang tidak beriman kepada Allah dan tidak (pula) pada hari kemudian dan mereka tidak mengharamkan apa yang diharamkan oleh Allah Dan Rasul-Nya dan tidak beragama dengan agama yang benar (agama Allah), (yaitu orang-orang) yang diberikan Al-Kitab kepada mereka, sampai mereka membayar jizyah dengan patuh sedang mereka dalam keadaan tunduk.
Orang-orang Yahudi berkata: "Uzair itu putera Allah" dan orang-orang Nasrani berkata: "Al-Masih itu putera Allah". Demikian itulah ucapan mereka dengan mulut mereka, mereka meniru perkataan orang-orang kafir terdahulu. Dila'nati Allah-lah mereka; bagaimana mereka sampai berpaling.
Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahib mereka sebagai rabb-rabb selain Allah, dan (juga mereka menjadikan Rabb ) Al-Masih putera Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Ilah Yang Maha Esa; tidak ada Ilah (yang berhak disembah) selain Dia. Maha suci Allah dari apa yang mereka persekutukan.
Mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahaya-Nya, walaupun orang-orang kafir tidak menyukai”. (QS At Taubah : 29-32)
Juga berfirman :
“Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berperang di jalan-Nya dalam barisan yang teratur seakan-akan mereka seperti suatu bangunan yang tersusun kokoh”. (QS. Ash Shaff : 4)
“Mereka ingin memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan-ucapan) mereka …”. (QS. Ash Shaff : 8)
“Hai orang-orang yang beriman, sukakah kamu Aku tunjukkan suatu perniagaan yang dapat menyelamatkan kamu dari azab yang pedih? (yaitu) kamu beriman kepada Allah dan Rasul-Nya dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwamu, itulah yang lebih baik bagimu jika kamu mengetahuinya”. (QS. Ash Shaff : 10-11)
Jihadlah yang menjamin tersebarnya agama ini. Tanpa jihad dan tanpa pedang, maka tidak akan mungkin bagi agama ini mendapatkan kedudukan di muka bumi. Oleh karena, tidak akan mungkin dapat dibendung kekuatan orang-orang kafir itu kecuali dengan perang. Jika tidak ada peperangan, maka kesyirikan akan menginjak-injak bumi. Wa qaatiluhum (dan perangilah mereka)!. Mengapa? Hatta la takuuna fitnatun ( sehingga tidak ada fitnah), sehingga tidak ada lagi kesyirikan! --fitnah adalah kesyirikan--. Wa yakuuna ad diinu kulluhu lillaahi (dan agama itu semata-mata bagi Allah), artinya perang itu akan tetap terus berlanjut sampai hari kiamat, sehingga seluruh bumi menjadi Islam.
“Sungguh perkara (agama) ini akan sampai sejauh apa yang telah dilalui oleh malam dan siang. Tak tertinggal sebuah rumah di kota maupun di desa *), kecuali Allah akan memasukkan agama ini ke dalamnya dengan kemuliaan orang yang mulia atau dengan kehinaan orang yang hina. Suatu kemuliaan yang dengannya Allah akan memuliakan Islam dan suatu kehinaan yang dengannya Allah akan menghinakan kekafiran”. (Hadits ini shahih, diriwayatkan oleh Ahmad, Ad Darami serta yang lain)3
*) Sama saja apakah rumah itu di desa atau di kota, rumah dari tanah atau rumah dari batu atau kemah. Karena itu orang-orang Badui disebut sebagai Ahlul wabr artinya yang hidupnya tidak menetap dan Ahlul Jamal, artinya: penggembala onta. Sedang orang-orang yang tinggal menetap disebut Ahlul Madar, artinya: penduduk kota/desa.
Mengapa harus perang?
“Mudah-mudahan Allah menolak serangan orang-orang yang kafir itu. Allah amat besar kekuatan dan amat keras siksaan(Nya)”. (QS. An Nisa’ : 84).
KENANGAN JIHAD KAUM MUSLIMIN DI EROPA.
Kemudian datanglah orang-orang Turki, melanjutkan penyebaran agama Allah dengan jihad. Mereka berhasi menundukkan kota Leningrad (dahulu bernama Pietersburg). Mereka tidak kembali kecuali sesudah permaisuri Pieters The Great (Kaisar Rusia) datang memohon dan menghiba di hadapan Panglima Turki, Balthaji Basya supaya kembali dengan membawa hasil perjanjian yang disepakati bersama. Sampai tahun 1452 M, Moskow masih membayar jizyah kepada orang-orang Turki selama dua ratus rahun. Rusia dan bekas Uni Sovyet sekarang ini dahulu terdiri dari sebuah kota, yakni Moskow. Ia menjadi wilayah jajahan Turki, sehingga harus membayar jizyah kepada Turki sampai tahun 1452 M.
Mereka mengetahui bahayanya jihad. Pada hari dimana tentara Turki masuk wilayah Austria. Mereka berdiri di jalan dalam posisi thabur (kata dalam bahasa Arab yang berarti berbaris). Sampai sekarang ini di ibukota Austria, Wina, terdapat jalan yang bernama jalan Thabur. Jalan dimana dahulu tentara Turki berbaris di tengah-tengah kota Wina.
Orang-orang Eropa, kalau mengingat kembali kenangan ini, maka badan mereka menjadi gemetar karena bayangan jihad. Karena itu mereka berusaha selama tiga abad berturut-turut untuk menghapuskan jihad dari kehidupan kaum muslimin dan menghapusnya dari benak generasi yang mereka didik di sekolah-sekolah dan universitas-universitas kita.
UPAYA MENGHAPUSKAN JIHAD
Mereka menciptakan agama-agama baru untuk menghapuskan jihad. Di Pakistan, mereka memunculkan nabi palsu bernama Mirza Ghulam Ahmad. Maka mulailah mereka melancarkan serangannya dengan memperalat bonekanya itu. Kata Mirza Ghulam Ahmad : “Jihad telah usai dari syari’at Islam”. Dia juga berkata : “Saya telah menyusun buku yang dapat memenuhi limapuluh buah almari untuk membela Inggris”. Orang ini juga mengatakan : “Sesungguhnya malaikat telah turun untuk mendukung masuknya Inggris ke wilayah Iraq”.
Mereka juga mengobarkan aliran sesat Baha’isme. Tokohnya adalah Baha’i. Baha’i mendakwakan bahwa Abbas telah membawa Inggris ke Iran. Dan dia juga mengaku sebagai Tuhan. Mukanya ditutup topeng, agar manusia yang menjumpainya tidak membakar cahaya ketuhanannya.
Inggris memindahkan orang ini ke Palestina, yakni di daerah ‘Aka, pada awal mula Yahudi masuk ke negeri Palestina. Mereka membawa aliran sesat Baha’isme ini ke Palestina untuk menjalankan rencana mereka lebih jauh ke depan, dan agar dia menyebarkan indoktrinasi di kalangan umat Islam bahwa agama samawi seluruhnya adalah agama yang satu, agama Musa, Isa, dan Muhammad. Tidak ada perbedaan antara orang-orang Yahudi dan kaum Muslimin, antara kaum Nasrani dan kaum Muslimin, maka mengapa kalian memerangi orang-orang Yahudi???
Disamping itu, Baha’i juga mendakwahkan bahwa jihad telah dihapus dari agama Islam. Serangan yang ditujukan terhadap jihad oleh kaum orientalis, seperti Gold Zeihr, Noedelke, Gibbs dan Canthell Smith, bertujuan untuk membentuk citra buruk akan gambaran sesungguhnya dari aqidah Islam dalam hati kaum Muslimin.
Mereka bilang bahwa agama Muhammad ditegakkan dengan pedang!. Agama teror!. Salah seorang diantara mereka –kalau tidak salah namanya Simon-- berkata : “Saya sebut pemeluknya (yaitu kaum muslimin) adalah sebagai gembala-gembala liar yang kerjanya merampok kafilah, membegal, merampas kaum wanita dan memperkosanya”. Orang ini karena amat dengkinya terhadap Islam berkata : “Saya mengusulkan supaya Ka’bah dihancurkan, Kubur Muhammad dibongkar dan jazadnya dibuang jauh-jauh”.
Sementara pada saat itu kondisi kaum Muslimin dalam keadaan lemah. Maka merekapun mulai merasa malu menyebut kata jihad. Jika orang barat menyudutkan mereka dengan mengatakan bahwa agama Islam adalah agama yang bersifat ofensif (agresor), maka ulama-ulamanya membela diri : “Tidak, agama kami adalah agama yang bersifat defensif”. Pembelaan macam apa ini???
Jika dikatakan agama ini adalah agama teror, maka mereka menjawab : “Tidak…!
(kemudian berdalil):
“Serulah (manusia) kepada jalan Rabbmu dengan hikmah dan pelajaran yang baik dan bantahlah mereka dengan cara yang lebih baik”. (QS. An Nahl : 125)
Jika dikatakan : “Agama ini memusuhi ahli kitab (Yahudi dan Nasrani)!”
Mereka menjawab: “Tidak…!”,
Lalu mereka berdalil dengan firman Allah Ta’ala :
“Dan sesungguhnya kamu dapati yang paling dekat persahabatannya dengan orang-orang yang beriman ialah orang-orang yang berkata: "Sesungguhnya kami ini orang Nasrani”. (QS. Al Maidah : 82)
Maka demikianlah, sedikit demi sedikit gambaran jihad mulai kabur dalam benak kaum muslimin. Dan akhirnya mereka mengajar kita di sekolah-sekolah dengan satu ajaran bahwa agama Islam adalah agama defensif.
Lalu apa yang mereka bela ? Apakah mereka membela wilayah kecil yang bernama Jazirah Arab? Apakah dahulu ketika Abu Bakar dan Umar mengirimkan pasukan untuk menggulingkan singgasana Kaisar dan Kisra, dikarenakan takut Madinah Munawarah akan diserbu Kisra?? Atau ….?
“Dan tiadalah Kami mengutus kamu, melainkan untuk (menjadi) rahmat bagi semesta alam”. (QS. Al Anbiya’ : 107)
“Dan Kami tidak mengutus kamu, melainkan kepada umat manusia seluruhnya sebagai pembawa berita gembira dan sebagai pemberi peringatan”. (QS. Saba’ : 28)
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW :
“Aku datang kepada kalian dengan membawa perintah untuk menyembelih orang-orang kafir”. ( HR. Ahmad)4
Ya, memang menyembelih!. Adapun menyembelih menurut syari’at Islam harus dimulai dengan ucapan : “Bismillahi Allahu Akbar”, artinya dengan menyebut nama Allah Yang Maha Besar.
Allah menegur Nabi SAW, ketika beliau hendak membebaskan para tawanan dalam Perang Badar. Yakni sesudah beliau saw. bermusyawarah dengan para sahabat, dimana sebagian diantara mereka berpendapat agar beliau membebaskan para tawanan itu dengan minta tebusan kepada kaum musyrikin. Beliau menyetujuinya. Sedangkan Umar mengajukan pendapat agar semua tawanan tersebut dibunuh saja. Kata Umar : “Berikan keluarga dekatku si Fulan padaku dan berikan ‘Aqil kepada Ali, dan berikan Abdurrahman kepada bapaknya, yakni Abu Bakar. Kemudian kita bunuh mereka supaya mereka tidak memerangi kita untuk selamanya”. Sebagian menyetujui usulan Umar, akan tetapi Nabi saw. tidak setuju. Maka turunlah ayat Al Qur'an mendukung pendapat Umar dan menolak pendapat Nabi SAW serta sahabat yang lain.
“Tidak patut, bagi seorang Nabi mempunyai tawanan sebelum ia dapat melumpuhkan musuhnya di muka bumi. Kamu menghendaki harta benda duniawiah sedangkan Allah menghendaki (pahala) akhirat (untukmu). Dan Allah Maha Perkasa lagi Maha Bijaksana”. (QS. Al Anfal : 67)
Al Itskhaan artinya: katsratul qatli (banyak membunuh)
Mesti dengan membunuh dan berperang. Dan mesti dengan menggunakan pedang. Memang benar agama Islam tegak dengan pedang. Akan tetapi mengapa mempergunakan? Yakni untuk menghilangkan keangkaramurkaan para penguasa-penguasa tahghut di muka bumi. Baru sesudah penguasa-penguasa thaghut itu dapat disingkirkan, maka saat itulah Islam ditawarkan kepada rakyat.
“Tidak ada paksaan untuk (memasuki) agama (Islam); sesungguhnya telah jelas jalan yang benar daripada jalan yang salah. Karena itu barangsiapa yang ingkar kepada Taghut dan beriman kepada Allah, maka sesunguhnya ia tela berpegang kepada buhul tali yang amat kuat”. (QS. Al Baqarah : 256)
Pada mulanya, para penguasa thaghut tidak mungkin akan membolehkan kamu menyampaikan agama Allah sebagaimana saat diturunkan. Pasti mereka tidak akan mengizinkanmu. Jika demikian, maka kita harus banyak membunuh musuh. Kita mesti berperang lebih dahulu.
Apakah agama ini agama teror? Ya, memang teror! Orang-orang Islam memang teroris!. Kami memang teroris!. Sebab meneror (membuat takut atau gentar) itu adalah kewajiban dari Allah 'Azza wa Jalla.
Allah Ta’ala berfirman :
“Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka kekuatan apa saja yang kamu sanggupi dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang (yang dengan persiapan itu) kamu menggetarkan musuh Allah dan musuh kamu…” (QS. Al Anfal : 60)
Jika tidak ada perang, jika tidak ada upaya untuk menggentarkan orang-orang kafir, maka sudah pasti mereka tidak akan menghormati kita.
Rasulullah SAW bersabda :
“Dan sungguh Allah benar-benar akan mencabut dari hati musuh-musuh kalian rasa takut mereka terhadap kalian. Dan Allah juga akan mencampakkan al wahn ke dalam hati kalian”. Mereka bertanya : “Wahai Rasulullah, apakah al wahn itu?” Beliau menjawab : “Cinta dunia dan takut mati”.
“Cinta kalian terhadap dunia dan takut terhadap perang”.5
Allah Ta’ala berfirman :
“Bunuhlah orang-orang musyirikin di mana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah mereka dari semua tempat pengintaian”. (QS. At Taubah : 5)
Berkata Al Qurthubi : “Ayat ini menunjukkan bahwa al ightiyalat itu wajib. Yakni membunuh mereka dengan cara tipuan. Waq’udu lahum kulla marshadin, maksudnya : bersembunyilah kalian dan sergaplah mereka dengan jalan mengendap.
Jadi kita tidak perlu malu/takut mengatakan bahwa agama kita tegak dengan pedang. Itu memang benar. Orang yang tidak mempercayai perkara ini, maka sesungguhnya dia tidak mengetahui watak agama ini. Dalam hadits shahih yang diriwayatkan oleh Ahmad dan yang lain disebutkan, bahwasanya Rasulullah SAW bersabda :
“Aku diutus menjelang hari kiamat dengan membawa pedang” 6
Bi’tsah (misi kenabian) adalah rahmat, akan tetapi bersama misi kenabian itu juga diangkat pedang. “Wa maa arsalnaaka illa rahmataan lil ‘aalamien”, (Dan tiadalah Kami utus kamu kecuali untuk menjadi rahmat bagi segenap alam). Akan tetapi misi risalah itu disertai dengan pedang. Mengapa harus disertai membawa pedang? “Hatta yu’badallaha wahdahu laa syariika lahu” (Sehingga Allah disembah sendirian saja, dan tidak ada sekutu bagi-Nya)
PENYEBARAN TAUHID
Tauhid tidak akan mungkin mapan di muka bumi tanpa perantaraan pedang. Orang-orang yang hendak menyebarkan tauhid di muka bumi, mereka harus mengangkat pedang. Orang-orang yang hendak mensucikan aqidah manusia, mereka harus membawa senapan dan turun bersama orang-orang Afghan. Dengan jalan inilah tauhid akan tersebar, semua makluk tetap eksis, hijab dan syi’ar agama yang lain akan tetap wujud. Dengan jalan ini, manusia akan mengenal Allah 'Azza wa Jalla. Bukan sekedar menghafal kata-kata dan mengulang-ulang : “Allah 'Azza wa Jalla bersemayam di atas arsy-Nya, terpisah dari ciptaan-Nya, di atas langit yang tujuh. Dan sesungguhnya Allah mempunyai tangan, dan tangan Allah itu bukan qudrah/kekuasaan-Nya. Isti’wa itu ma’lum (diketahui), bagaimana istiwa’ -Nya itu majhul (tidak diketahui), mengimaninya adalah wajib dan menanyakannya adalah bid’ah”. Itu benar, itu adalah aqidah kita, dan aqidah ahlu sunnah wal jama’ah. Dan ia adalah aqidah Abu Hanifah. Dalam kitab Fiqh Akbar beliau menegaskan : “Allah mempunyai tangan, dan kita tidak mengatakan bahwa tangan Allah adalah qudrah-Nya. Karena mengatakan seperti itu berarti ta’wil (interpretasi), sedangkan ta’wil itu serupa dengan ta’thil (meniadakan)”
Kita mempercayai dan meyakini aqidah ini, akan tetapi bagaimana cara kita menyebarkannya kepada umat manusia? Caranya tiada lain ialah dengan pedang, sehingga hanya Allah sajalah yang disembah di muka bumi, dan tiada sekutu bagi-nya. Inilah yang namanya tauhid Uluhiyah.
“Dan dijadikan rezkiku berada di bawah bayangan tombakku”
“Dan dijadikan rendah dan hina orang-orang yang menyelisihi urusanku”
Maksudnya ialah : yang meninggalkan jihad, pedang dan tombak. Orang yang seperti inilah yang akan direndahkan dan dihinakan.
“Barangsiapa menyerupakan dirinya dengan suatu kaum, maka dia termasuk golongan mereka”.
Serupa dalam hal apa? Yakni serupa dalam hal cinta dunia dan takut mati.7
Karena itu, kami tidak merasa bimbang ataupun malu untuk menerangkan aqidah ini, aqidah ahlu sunnah wal jama’ah. Yakni : Jihad itu akan tetap terus berlanjut sampai hari kiamat. Tidak dapat dihentikan oleh penyimpangan orang lalim maupun keadilan orang yang adil.
Khususnya apabila jihad telah menjadi fardhu ‘ain. Pada saat itu, tak seorangpun manusia yang wajib ditaati.
MINTA IZIN UNTUK BERJIHAD
Ibnu Rusyd berkata : “Ta’at kepada imam yakni Amirul Mu’minin atau Khalifah, adalah wajib, meskipun dia bukan imam yang adil, meskipun ia adalah orang yang fasiq. Kecuali apabila memerintahkan untuk berbuat maksiyat”.
Termasuk diantara maksiyat itu ialah : melarang seseorang berjihad yang telah menjadi fardhu ‘ain, mencegah seseorang berjihad yang terlah menjadi fardhu ‘ain.
Para fuqaha telah menetapkan hukum bahwa haram melakukan perang tanpa izin imam kecuali dalam tiga keadaan.
Ar Ramli (golongan Asy Syafi’iyyah) berkata : “Makruh berperang tanpa izin imam”. Adapun golongan Hansfiyah dan Hanbaliyah berpendapat : “Haram berperang tanpa izin imam kecuali dalam tiga keadaan :
1. Jika imam menghapuskan jihad, seperti yang terjadi di negeri-negeri Arab dan negeri yang mayoritas penduduknya muslim. Jihad merupakan hal yang terlarang. Pemimpin seperti itu tidak perlu ditaati, taruhlah misalnya dia adalah Amirul Mu’minin. Dan jika mereka bukan Amirul Mu’minin (pemimpin orang-orang beriman), maka mereka adalah penguasa thaghut.
2. Imam mengesampingkan perizinan bagi maslahat yang dimaksudkan, yakni jihad yang telah menjadi fardhu ‘ain.
3. Timbul dugaan kuat pada dirimu bahwa imam tidak akan mengizinkan.
Dalam tiga keadaan ini, maka berperang tanpa izin imam tidak makruh hukumnya. Jihad tidak akan dapat dihentikan oleh seorangpun meski dia adalah Amirul Mu’minin, khususnya jika jihad telah menjadi fardhu ‘ain.
Berangkat dari sini, musuh-musuh Allah 'Azza wa Jalla mengetahui bagaimana cara memburukkan citra aqidah jihad dalam benak orang. Mereka memojokkan kaum muslimin dengan kata-kata berbisa seperti : teroris, biadab, pedang dan darah, kanibal, dan kata-kata lain yang menyakitkan telinga dan membuat bulu kuduk berdiri. Setelah itu mereka bertanya :”Di mana kedamaian?” “Di mana letak rahmat?”. “Di mana kasih sayang?”. Kata-kata inilah yang dilontarkan orang-orang Inggris terhadap kaum muslimin, mereka menyeru kepada sikap kasih diantara manusia.
Jika engkau pergi ke Inggris, kamu akan merasa bahwa orang Inggris bak malaikat (saking sopan dan beradabnya ---penerj.). Jika salah seorang diantara mereka menginjak kaki orang lain atau tetangganya atau yang lain yang berada di depannya, maka cepat-cepat dia minta maaf dengan kata-kata yang lembut dan sopan. Itu jika di negeri mereka.
Akan tetapi jika mereka di negeri muslim, jika mereka di Palestina atau India, maka mereka berubah menjadi liar dan buas.
Dahulu, orang-orang Inggris di negeri Palestina latihan menembak dengan menjadikan orang-orang Palestina sebagai target tembak pengganti batu. Mereka menangkap seorang pemuda Palestina dan membawa ke tempat latihan dan kemudian mengikatnya di sebuah tiang. Mereka berlatih menembak, ada yang membidik mata, ada yang membidik bagian kepala, dan ada yang membidik dada.
Menurut cerita ayahku, dahulu mereka sering masuk ke rumah-rumah kami dan mengguyurkan minyak tanah ke adonan roti, gula dan sebagainya, kemudian membakarnya. Mereka juga sering mendatangi para lelaki dan meminta uang sebanyak lima ratus dinar. Dari mana jumlah uang sebanyak itu??? Lalu isterinya datang membawa semua perhiasan emasnya dan meletakkannya di depan mereka. Sementara suaminya menggelepar di tanah dengan tubuh bersimbah darah. Harta bendanya tidak mencukupi untuk memenuhi permintaan orang-orang Inggris. Lima ratus dinar, sedangkan dinar saat itu adalah dinar emas.
Mereka membiarkan petani menggarap sawahnya sampai apabila musim panen tiba, mereka datang dan membakarnya. Itulah mereka yang dianggap sebagai malaikat di negerinya, mereka telah menjadi liar dan buas di negeri orang.
Di negeri Inggris ada sekelompok orang yang menamakan dirinya penyayang binatang. Jika mereka melihat ada seseorang yang memberi beban kepada binatang lebih dari ukuran atau menelantarkan seekor anjing, maka mereka akan mengadukan orang tersebut ke pengadilan.
Di sini, di negeri Hindustan, orang Inggris yang bak malaikat di negerinya itu, apabila hendak naik kuda, maka seorang India mesti berlutut disamping sanggurdi kudanya. Setelah orang India tadi berlutut, maka dia menginjak punggungnya kemudian naik ke atas kudanya.
Pada waktu Jerman mundur dari wilayah Thubruq (kota di Libya) atau dari wilayah Malta, memasang ranjau lebih dahulu di daerah yang ditinggalkannya, --seperti biasanya pasukan yang mundur dari suatu front pertahanan -- dengan tujuan agar supaya pasukan musuh yang akan datang menguasai daerah tersebut terkena ranjau-ranjau itu. Dengan demikian musuh akan menderita kerugian. Sebaliknya, pasukan musuh yang datang biasanya mengantisipasi kondisi tersebut dengan menggiring gerombolan keledai atau kambing atau binatang yang lain di depan pasukan sehingga binatang-binatang itulah yang akan terkena ranjau yang telah ditanam itu. Tetapi pasukan Inggris tidak demikian, mereka tidak menggiring keledai dan sebagai gantinya mereka menempatkan tentara India (Ghurka) di depan pasukan. Maka meledaklah ranjau-ranjau tersebut oleh ledakan injakan kaki mereka. Kemudian surat kabar Times esoknya menulis dalam beritanya : “Kami telah berhasil masuk ke wilayah Thurbuq. Kerugian yang kami derita tak seberapa, hanya tentara India (Ghurka) yang ikut bersama kami mati semua”.
Mereka itulah orang-orang yang menyerang Islam, karena Islam berjihad menyebarkan ideologi dan menegakkan nilai-nilai kebenaran serta memenangkan ideologi dan nilai kebenaran tadi.
Berkata Lawrence, yang disebut sebagai Raja Arab tanpa mahkota. Pemimpin tujuh negara pada masa itu. Dialah panglima perang sesungguhnya yang memimpin gerakan revolusi bangsa Arab melawan Turki, dalam bukunya A’madah al Hukmah As Sab’ah (Tujuh Pilar Kekuasaan ): “Sesungguhnya saya merasa amat bangga, karena darah prajurit Inggris sama sekali tak tertumpahkan. Kami berhasil membersihkan negeri ini, yakni negeri Arab, dari orang-orang Turki. Dalam tigapuluh kali peperangan yang saya ikuti, maka tak seorangpun darah orang Inggris yang tertumpahkan”. Dia juga mnengatakan : “Karena darah satu pasukan Inggris menurutku lebih berharga daripada seluruh bangsa yang kami perintah…., darah pasukan Inggris lebih berharga daripada seluruh bangsa yang kami perintah!”
Karena itu kami tidak merasa bimbang atau malu untuk mengemukakan prinsip-prinsip kami: bahwa jihad adalah bagian dari aqidah kami, dan qital akan tetap terus berlanjut sampai hari kiamat, tak dapat dihentikan oleh ketidakadilan pemimpin lalim ataupun keadilan pemimpin adil. Bahwa pedang atau senjata adalah bagian dari agama kami, bahwa Irhab8 adalah salah satu kewajiban Rabbani (dari Allah), bahwa ightiyal 9 adalah salah satu kewajiban Rabbani yang disebutkan dalam Al Qur’anul Karim. Ditetapkan dalam suatu nash yang qath’i, qath’i tsubut (tegas dan pasti), dan qath’i dalalah (pasti yang dimaksudkan).
Perang sekarang ini adalah fardhu ‘ain, khususnya di Palestina, Afghanistan dan di semua tempat manapun yang dikotori orang-orang kafir. Sama saja apakah orang kafir itu dari negeri sendiri atau datang dari luar. Mereka harus dibersihkan dari negeri Islam. Maka dengan demikian perang akan tetap menjadi fardhu ‘ain sampai negeri-negeri Islam dapat dibebaskan seluruhnya dari cengkeraman orang-orang kafir. Sampai tak tertinggal satu tentara kafir di negeri yang dahulunya pernah menjadi wilayah Khilafah Islamiyah. Sejak jatuhnya Andalusia ditangan bangsa Salibi, maka jihad menjadi fardhu ‘ain atas setiap orang muslim.
Dosa meninggalkan kewajiban jihad akan bertambah dengan bergulirnya zaman yang semasa dengan kemusykilan itu timbul. Sekarang negeri Palestina jatuh ke tangan Israel. Maka dosa akibat jatuhnya negeri ini dan dosa akibat meninggalkan kewajiban untuk merebutnya kembali jatuh ke atas pundak generasi kita dan generasi bapak kita yang hidup sezaman dengan peristiwa tahun 1948, tahun jatuhnya kota Palestina. Kemusykilan itu berlanjut hingga sampai pada peristiwa tahun 1967, perang Arab melawan Isra’il. Kitalah orang yang banyak berdosa terhadap persoalan Palestina. Kemudian generasi-generasi yang datang sesudah kita. Dosa tersebut akan terus melekat di atas pundak mereka selama negeri Palestina masih berada dalan cengkeraman Yahudi. Dosa tersebut tidak akan gugur sampai seluruh bumi dapat dibersihkan dari orang-orang kafir dan dikembalikan kepada kaum muslimin.
Sekarang ini, yang paling banyak menanggung dosa akibat mengabaikan masalah jihad di Afganistan adalah generasi sekarang. Para fuqaha dahulu pernah membuat suatu ketentuan berkenaan dengan kasus yang serupa dengan persoalan di Afghanistan. Mereka berfatwa : ”Jika tentara kafir masuk wilayah Islam, baik itu lembahnya atau gunungnya, yang berpenghuni ataupun yang lengang, meskipun hanya sejengkal tanah dari padang pasirnya maka jihad menjadi fardhu ‘ain atas penduduk negeri itu, dan atas kaum muslimin yang berdekatan dengan negeri tersebut di bawah jarak qashar (yakni jarak di mana orang berpergian jauh yang diperbolehkan mengqashar shalatnya, jarak dibawah jarak 81 km)”.
Mereka menetapkan bahwa wajib bagi penduduk negeri tersebut berangkat perang. Baik dengan mengendarai binatang atau berjalan kaki, dengan hati yang ringan atau dengan berat hati, diizinkan pergi atau tidak, laki-laki atau wanita. Masing-masing diantara mereka wajib berangkat untuk berperang sampai jengkal tanah yang dirampas tersebut dapat direbut kembali dari orang-orang kafir. Jika jumlah penduduk tersebut tidak mencukupi atau berkurang, atau bermalas-malas atau meninggalkan kewajiban tersebut, maka fadhu ‘ain tersebut meluas kepada kaum muslimin yang tinggal berdekatan dengan negeri tersebut. Kemudian yang berada di sebelahnya, kemudian yang bersebelahan dengannya, demikian terus hingga fardhu ‘ain tersebut merata ke seluruh bumi.
Akan tetapi sekarang ini tak ada perbedaan lagi antara penduduk Afghanistan dengan penduduk Yordania dan penduduk Indonesia. Atau antara penduduk Turki dengan penduduk Mesir. Karena sarana transportasi telah demikian lengkap dan canggihnya, sehingga tidak memberi kesempatan untuk beralasan sedikitpun bagi manusia. Demikian pula, negeri Islam telah berubah menjadi satu negeri dengan sebab jarak perjalanan yang dapat ditempuh dalam tempo singkat. Dahulu, para fuqaha memberikan udzur boleh tidak berjihad bagi orang-orang yang jauh tempatnya. Karena pertempuran hanya berlangsung sehari atau dua hari atau tiga hari, tidak akan lebih dari itu. Maka orang yang jauh tempatnya tidak mungkin sampai ke medan pertempuran dalam waktu yang sesingkat itu. Akan tetapi hari ini, keadaannya telah berubah. Sarana transportasi memungkinkan baginya tiba dalam waku yang cepat. Maka tidak ada udzur bagi seseorang meninggalkan fardhu yang telah menjadi ‘ain. Perbatasan negeri telah terbuka bagi semua orang yang datang. Setiap orang dapat sampai ke negeri ini tanpa banyak halangan. Barang kali ada yang beralasan ada patroli keamanan yang menjaga tapal batas wilayah Pakistan. Patroli keamanan bukan merupakan udzur di sisi Allah ‘Azza wa Jalla, baik itu petugas keamanan di negeri saya atau petugas keamanan di negeri kamu.
“Hai hamba-hamba-Ku yang beriman, sesungguhnya bumi-Ku luas, maka sembahlah Aku saja”. (QS. Ankabut: 56)
Negerimu bukanlah negeri di mana engkau dilahirkan ibumu. Negerimu adalah bumi di mana engkau dapat menyembah Allah ‘Azza wa Jalla. Tidak ada udzur bagi seorangpun. Mungkin dosa orang Arab, yang tidak datang ke Afghanistan, berkurang sedikit dengan sebab perkembangan pendidikan dan kemewahan hidup yang mereka rasakan berbeda dengan orang-orang Afghan, dengan sebab perbedaan bahasa, dengan sebab perbedaan iklim. Faktor-faktor diatas dapat meringankan dosa, akan tetapi haknya atas kewajiban tersebut tetap tidak berubah. Yakni tetap fardhu ‘ain. Tak ada izin bagi seseorang atas orang lain, tak ada izin bagi seseorang atas orang lain.
FATWA ULAMA YANG MENAKUTKAN
Adapun mengenai harta, maka dalam persoalan ini para ulama mengeluarkan fatwa yang amat menakutkan hati. Mereka berfatwa: “Jika kewajiban jihad menghajatkan harta manusia, maka haram hukumnya menyimpan sesuatu yang lebih dari kebutuhan sedangkan hajat yang dimaksudkan bukanlah kenyang, tetapi makanan yang cukup menyangga badan saja, tak boleh kenyang. Bukanlah hajat itu kenyang dan bernikmat-nikmat dengan makanan tetapi sekedar makanan yang dapat melangsungkan hidup seseorang, yakni makanan yang cukup untuk menyangga badan”.
Mereka berfatwa: “Barangsiapa mempunyai kelebihan makanan, lalu dia melihat ada orang yang kelaparan namun ia tidak memberinya makanan dan meninggalkannya sehingga orang tersebut mati, maka wajib atasnya membayar diyat (penebus) kematian orang tersebut dengan hartanya sendiri dan harta keluarga dekatnya. Jika dia meninggalkan orang yang lapar itu dengan sengaja, yakni dia tahu kalau orang tersebut akan mati kalau dia tinggalkan, maka terjadi perbedaan pendapat dalam madzhab. Diantara mereka ada yang berpendapat bahwa dia harus membayar diyat dengan hartanya sendiri tidak boleh dibebankan kepada keluarga dekatnya. Sedangkan pendapat lain mengatakan: “Dia harus diqishash atas kematian orang tersebut, karena dialah penyebab kematiannya”. Bagi yang ingin mengetahui sumber fatwa tersebut, maka fatwa itu terdapat dalam kitab Asy Syarh Al Kabir II/11.
Kalian dengar?….Hakikat fatwa tersebut sangat menakutkan sekali, menakutkan sekali. Mereka juga berfatwa: “Barangsiapa mempunyai kelebihan tunggangan, dan dia melihat ada orang yang dikejar binatang buas, kemudian dia meninggalkannya sehingga orang tersebut dimangsa binatang tadi maka kasus yang seperti ini hukumnya serupa diatas. Demikian pula hukum seseorang yang ahli dalam bidang pengobatan. Lalu dia melihat orang sakit lalu ditinggalkannya sehingga mati. Jika tidak membanyar diyat dari hartanya maka dia diqishas bunuh karena dialah yang menjadi penyebab kematian, yakni dengan meninggalkannya hingga mati.”
Mereka juga berfatwa: “Jika ada seekor singa memburu seseorang, lalu orang itu mau masuk sebuah rumah. Akan tetapi pemilik rumah menutup pintu rumahnya sehingga orang tadi dimakan singa, maka pemilik rumah itu juga harus dilemparkan ke arah singa tersebut supaya dimakannya (sebagai hukuman qishas).”
Orang-orang Islam itu laksana satu tubuh, satu jiwa. Harta kaum muslimin adalah satu. Wajib ditundukkan dan dimudahkan pengeluarannya untuk menjaga kehormatan, darah dan jiwa orang-orang Islam.
Dalam kitab Al Bahru Ar Ra’iq”, yang bermadzhab Hanafi disebutkan: ”Jika ada seorang wanita di bagian Timur bumi ditawan musuh, maka wajib bagi kaum muslimin yang berada di bagian barat bumi membebaskannya”.
Satu orang wanita saja. Lalu bagaimana halnya jika sejumlah wanita ditawan? Bagaimana jika seribu orang wanita Afghanistan ditawan dan dibawa ke Moskow untuk dikafirkan? Lalu di sana mereka dididik dengan doktrin-doktrin atheis dan kembali lagi ke negerinya sebagai propagandis-propagandis komunis???
Imam Malik berkata: “Wajib bagi kaum muslimin menebus saudara mereka yang menjadi tawanan musuh, meski tebusan itu akan menghabiskan harta mereka”.
Engkau mendatangi seseorang dan mengatakan kepadanya: “Tuan, berdermalah buat jihad Afghan!” Lalu tangannya merogoh ke saku gamisnya, sekali, dua kali, tiga kali seraya bertanya kepada dirinya sendiri: “Ini 1 Reyal atau 10 Reyal?, padahal dia membawa uang beberapa juta Dirham, Reyal dan Dinar. Lalu tangannya dikeluarkan dengan cepat seperti baru dipatuk ular dan menaruh 5 Reyal sambil berkata: ”Ya Allah, tolaklah bala daripada anak-anak kami!” Menolak bala dari anak-anaknya dengan 5 Reyal?????
Pernah sekali waktu kami, di Yordania, mengumpulkan dana untuk membantu orang-orang Afghanistan. Lalu ada seseorang yang mengeluarkan dari kantongnya 10 Dinar dan menaruhnya di kotak sumbangan. Saudara kami yang bertugas mengumpulkan dana berkata: “Pada mulanya saya senang karena dia menaruh 10 Dinar namun ternyata dia mengambil kembaliannya sebesar 995 qirsy yang berarti hanya memberi 5 qirsy, lima qirsy saja!” (satu dinar Yordania = 100 qirsy). Perbuatan orang ini, hukumannya berat sekali menurut syari,at Islam, karena orang itu bakhil mengeluarkan hartanya sehingga menyebabkan orang-orang yang kelaparan menemui kematian. Kita ini, bertanggung jawab atas bayi yang mati di Peshawar (tempat hijrah muhajirin Afghan yang terletak di wilayah Pakistan), atau di tengah perjalanan. Kita bertanggung jawab atas setiap keluarga yang mati kedinginan di sana karena tidak adanya khemah atau selimut atau mati karena kelaparan.
Kita bertanggung jawab!, Kita siapa? Kita, orang-orang Arab yang berduit. Karena itu Allah menghukum kita. Harga minyak, masya Allah, dari 33 $ dan 36 $ turun menjadi 11 $ atau 8 $ saja !! dan mungkin saja akan turun lagi menjadi 4 $!
Kita sebagai orang Arab wajib membayar diyat bagi setiap orang Afghan yang dibunuh di dalam negerinya. Oleh karena kita tidak membelikan senjata untuk mereka pergunakan membela dirinya dengan senjata tersebut.
Kita bertanggung jawab atas setiap perempuan muslim yang ditawan, atau dinodai kehormatannya di Afghanistan. Kita bertanggung jawab atas setiap orang yang mati terkena ledakan peluru mortir, oleh karena kita tidak membelikan untuknya alat-alat penggali yang bisa dipakai untuk membuat parit perlindungan bagi mereka.
Kita bertanggung jawab atas setiap orang yang bergabung kepada pemerintah komunis lantaran dia menghajatkan pangan dan tak menemukannya. Kita bertanggung jawab di hadapan Allah atas setiap batalyon mujahidin yang menyerah kepada Rusia karena amunisi mereka habis.
Kita bertanggung jawab di hadapan Allah atas setiap orang yang dibunuh di tengah perjalanan jihad, apabila kita mampu membelikan kendaraan untuk memindahkannya dengan cepat, namun kita tidak bertindak apa-apa. Dia mati karena jauhnya jarak atau karena sebab lain. Oleh karena kita mempunyai harta yang dengan harta itu kita mampu menolong banyak orang, dengan izin Allah, dari tertimpa kemalangan.
Orang-orang Islam itu laksana satu tubuh, satu jiwa dan satu diri. Mereka adalah umat yang satu. Jaminan orang yang paling rendah diantara mereka, berlaku bagi mereka semua. Mereka bersatu padu sebagai satu tangan dalam menghadapi orang lain di luar mereka. Seandainya ada Daulah Islamiyah, maka Daulah Islamiyah tadi tidak membutuhkan izin mereka, yakni orang-orang kaya dalam mengambil apa yang dibutuhkan.
Asy Syatibi berkata : “Imam berhak mengangkat seseorang petugas untuk mengambil harta orang-orang kaya sebanyak apa yang dapat menutupi kebutuhan pasukan dan kebutuhan yang lain tanpa izin mereka. Imam berhak mengambil harta mereka sesukanya untuk menutupi kebutuhan kaum muslimin, khususnya kebutuhan yang berkaitan dengan urusan jihad”.
Ibnu Taimiyah pernah ditanya : “Kami menghadapi dua persoalan, yaitu orang-orang yang kelaparan dan jihad. Sedangkan harta kami hanya dapat menutupi keperluan salah satu dari kedua perkara tersebut. Jika orang-orang yang lapar itu kami biarkan tentu mereka akan mati. Jadi mana yang harus kami bantu, orang-orang yang kelaparan atau jihad?”
Ibnu Taimiyah menjawab : “Kita bantu jihad, dan biarkanlah orang-orang lapar itu mati”.
Para fuqaha semuanya memfatwakan bahwa dalam kondisi orang-orang kafir menjadikan orang-orang Islam yang mereka tawan sebagai perisai/sandera, maka boleh bagi pasukan Islam membunuh orang-orang muslim tadi untuk bisa mencapai orang-orang kafir tadi.
Dalam keadaan mereka dijadikan sebagai perisai, maka kitalah yang membunuh mereka dengan perbuatan kita, lalu dalam keadaan kelaparan, maka Tuhan kitalah yang mematikan mereka. Mestinya membunuh perisai muslim itu lebih berat persoalannya, namun demikian para fuqaha memperbolehkannya secara ijma’.
Karena itu janganlah seseorang menyangka bahwa dia telah berbuat suatu kebaikan bagi jihad Afghan dengan bantuan yang sedikit itu. Sebab jihad adalah fardhu ‘ain. Difardhukan atasnya dari atas langit yang tujuh.
“Berangkatlah kamu baik dalam keadaan ringan ataupun merasa berat”. (QS. At Taubah : 41)
Wajib menancap kuat dalam benak kaum muslimin bahwa tidak ada perbedaan antara meninggalkan kewajiban jihad dengan meninggalkan kewajiban shalat, puasa, dan zakat. Ibnu Taimiyah berfatwa : “Jika ada musuh yang menyerang hendak menghancurkan agama dan dunia, maka tidak ada sesuatu yang lebih wajib sesudah iman kecuali menolaknya”.
HAKIKAT TAUHID
Yang pertama adalah mengucap syahadah Laa ilaaha illallah, Muhammadur Rasuulullah, kemudian jihad.
Sebagian orang mengatakan bahwa diantara mujahidin Afghan ada yang mengisap ganja, ada yang merokok, ada yang menginang Niswar (serbuk yang dibuat dari daun tembakau dan daun sejenis ganja), dan ada yang membawa jimat. Sementara itu ada kawan kita Arab yang perutnya gendut dan kantong bajunya mengembung karena penuh uang, menengok keadaan orang Afghan di Peshawar. Menghela nafas sambil melihat bangsa Afghan dengan pandangan merendahkan. Kepada kawan-kawannya dia berkata : “Wahai saudaraku-saudaraku, apa bangsa Afghan itu? Mereka membawa jimat, merokok, dan sebagainya”.
Ketahuilah, sekiranya seorang Afghan membawa seratus jimat, namun jari telunjuknya lebih mulia daripadamu meskipun engkau hafal seluruh kitab Tauhid dan aqidah. Jari telunjuk orang yang menarik picu senjata ini dicintai Allah dan Rasul-Nya, karena dia melindungi agama Allah dan Rasul-Nya.
Kemarin kami berada di rumah seorang ikhwan. Dia berkata : “Lihatlah jimat-jimat ini. Kami telah mengumpulkan dari saudara-saudara kita Afghan dengan kerelaan hati mereka”. Salah seorang ikhwan yang dari front pertempuran di wilayah Khust berkata : “Sembunyikan saja jimat-jimatmu itu. Mereka mempunyai tauhid yang lebih baik dari tauhid kita. Demi Allah, saya pernah melihat tangan terpotong dengan bentuk yang demikian, yakni potongan tangan tersebut bersyahadat dengan bentuk jari teracung”. Selanjutnya dia berkata : “Inginkah kudatangkan tangan yang terpotong itu padamu dari Khust? Saya sendiri yang menguburnya. Jari itu mengucapkan kalimat “Aku bersaksi tiada tuhan kecuali Allah”.
Tauhid macam apa yang diyakini oleh orang yang kalian perbincangkan itu? Ikhwan yang datang dari Khust tadi melanjutkan ceritanya : “Pernah dalam suatu pertempuran, tangan Jalaluddin al Haqqani 10 terbakar. Lalu kami menawarkan padanya : “Bagaimaan kalu tuan kami bawa ke Peshawar? Dia menjawab : “Menurut syara’ saya tidak boleh pergi ke Peshawar untuk berobat, karena meinggalkan pasukan dalam keadaan seperti ini bisa membahayakan Islam dan kaum muslimin”.
Lalu ikhwan tadi berkata : “Kami pernah masuk ruangan dalam gua, ruangan Syeikh Jalaludin al Haqqani. Tiba-tiba pesawat tempur musuh datang menjatuhkan roket-roket ke posisi di mana kami berada. Salah satu roket tersebut menghantam bebatuan di depan pintu gua. Pecahan batu menghambur kemana-mana. Salah satu pecahan batu yang besar terlempar ke arah gua yang kami tempati dan menutup pintunya. Selama tiga seperempat jam kami terperangkap dalam ruangan tersebut tanpa udara, makanan maupun air. Ketika kami tengah dalam keadaan demikian, tiba-tiba datang pesawat tempur musuh yang lain menyelamatkan kami. Roket yang dijatuhkan dari pesawat tersebut mengenai batu yang menutup pintu gua. Maka terbukalah pintu gua itu”.
“Allah Pelindung orang-orang yang beriman”. (QS. Al Baqarah : 257)
Mereka itu (bangsa Afghan) adalah bangsa yang beraqidah. Insya Allah, jimat-jimat yang kini mereka pakai, kelak tidak akan ada lagi. Meskipun dia membawa jimat yang berwarna-warni bentuknya, meskipun dia menghisap rokok, ganja, neswar, namun dia lebih afdhal/utama di sisi Allah daripada seorang hamba yang selalu shalat malam dan taat beribadah di luar medan pertempuran. Jauh lebih baik karena orang tersebut melindungi agama Allah 'Azza wa Jalla. Oleh karena orang fajir (yang hanyut dalam kemaksiyatan) yang kuat, sabar dan tabah itu lebih baik daripada orang beriman yang yang lemah di medan pertempuran.
Jika orang mu’min yang lemah tidak ada di medan pertempuran maka seorang muslim yang kuat tapi fajir lebih afdhal daripada seorang ‘abid (orang yang selalu taat beribadah) yang jauh dari medan pertempuran.
Perlu dipahami : bahwa tiada perbedaan antara orang yang makan di bulan Ramadhan pada siang hari secara terang-terangan di jalan-jalan raya Kuwait, Oman, Damaskus atau kota yang lain dengan orang yang meninggalkan kewajiban jihad, kalau dia mampu.
Allah 'Azza wa Jalla tidak memberi maaf kecuali tiga golongan : orang yang buta, orang yang pincang dan orang yang sakit. Dan bisa ditambah pula ke dalamnya orang-orang lemah dari kaum laki-laki, wanita dan anak-anak yang mereka itu tidak dapat menunggang binatang, tidak bisa naik pesawat terbang, dan tidak mendapat jalan; mereka tidak tahu bagaimana caranya untuk bisa sampai ke bumi jihad. Tak ada udzur kecuali golongan yang disebutkan di atas. Bahkan orang buta sebenarnya harus datang untuk memberi dan memompa semangat para mujahid.
“Tiada dosa (lantaran tidak pergi berjihad) atas orang-orang yang lemah, atas orang-orang yang sakit dan orang-orang yang tidak memperoleh apa yang akan mereka nafkahkan, apabila mereka berlaku ikhlas kepada Allah dan Rasul-Nya”. (QS. At Taubah : 91)
Dikisahkan bahwa Sa’id bin Al Musayyab pergi bersama rombongan pasukan muslimin untuk berperang. Ketika itu, salah satu matanya telah hilang, maka dengan demikian dia termasuk golongan cacat yang mendapat udzur. “Wahai Sa’id, engkau adalah lelaki yang cacat. Engkau telah mendapat udzur”, kata orang-orang. Sa’id menjawab: “Allah membangkitkan kaum muslimin untuk berperang baik mereka merasa ringan atau merasa berat. Jika keadaan diriku tidak memungkinkan untuk berperang maka paling tidak aku telah menambah jumlah pasukan. Disamping itu juga aku bisa menjaga perbekalan”.
Perlu diketahui bahwa jihad Afghan sekarang ini lebih banyak membutuhkan bantuan personil daripada bantuan materi. Dan mereka membutuhkan setiap unsur asing dengan satu syarat : “Janganlah dia memandang mereka dengan sikap congkak dan merendahkan”.
Pernah ada salah seorang diantara mereka yakni orang-orang Arab berkata kepada saya : “Wahai saudara, itu syirik (maksudnya orang-orang Afghan terlibat berbuat kesyirikan ---penerj.)”.
Lalu saya tanya dia : “Wahai saudaraku, malulah pada dirimu sendiri. Syirik apa yang engkau percakapkan itu. Demi Allah, kemarin ada seseorang yang mendebat saya. Dia bilang tentang syirik, tauhid dan aqidah, maka saya jadi tertawa. Aqidah apa yang engkau serukan? Syirik apa yang tersebar di kalangan orang-orang Afghan?” Dia bilang : “Menyembelih binatang bukan untuk Allah”.
Apakah engkau pernah melihat sepanjang hidupmu seseorang yang menyembelih binatang untuk selain Allah?”, tanya saya.
“Pernah”, jawabnya.
“Sekali!. Selain itu apa yang engkau lihat?”, tanya saya.
“Tawassul 11, tawassul dengan orang yang telah mati”. Kata dia
Lalu saya bilangkan hal ini kepada Jalalluddin al Haqqani : “Ya Syeikh Jalalluddin, mengapa tuan tidak jelaskan permasalahan tawassul dengan orang-orang yang telah mati kepada mereka”.
Dia berkata : “ Demi Allah, umurku telah 47 tahun. Selama hidupku, aku tidak pernah melihat seorang Afghan yang istighatsah (minta pertolongan) kepada penghuni kubur”.
Apa lagi yang kurang???
Tawassul dengan kehormatan Nabi SAW.: “Ya Allah, ampunilah aku dengan perantaraan kehormatan Nabi SAW”. Apa ini syirik? Paling berat hukumnya makruh. Sedangkan Imam Ahmad membolehkannya.
Memakai jimat? Tidak mungkin bagi seorang muslim yang berakal dan orang berilmu faqih mengatakan kepadamu : “Memakai jimat itu adalah syirik”. Tidak mungkin, khususnya jika jimat itu berisi ayat-ayat Al Qur'an atau hadits yang ma’tsur (berasal dari Nabi SAW) atau ruqyah (jampi-jampi) yang ma’tsur . Masalah ini tidak bercacat, kecuali bagi sebagian ulama yang tidak menyukainya. Akan tetapi jumhur Ulama membolehkannya”.
Masih ada lagikah sesuatu yang hendak kalian dengang-dengungkan? Kendati kita tidak menyukai itu semua dan menyeru supaya perkara-perkara tersebut dilenyapkan. Namun perkara-perkara tadi tidak akan hilang kecuali dengan cara hidup bersama mereka. Dengan jalan kita mencintai mereka dan membuat mereka mencintai kita, dengan cara kita memandang mereka sebagai saudara-saudara kita dan kita tidak memandang mereka dari atas istana kita. Yakni, kita berkhutbah di masjid. Kemudian mengumpulkan uang, lalu kita datang dan bersedekah kepada mereka. Seolah-olah kita adalah tuan dan mereka adalah budak.
Bangsa Afghan, alhamdulillah, aqidahnya bagus. Ada cerita tentang jimat dari salah seorang saudara kita. Dia adalah seorang dokter. Sekembalinya dari Mazar Syarif, dia bercerita : “Pernah pada suatu hari, kami dihadapkan dengan lima puluh orang Afghan. Tak ada jimat yang menggantung di leher mereka, atau di pinggang mereka, kecuali lima orang saja, sekitar sepuluh persen. Kami melepas jimat yang dipakai lima orang tersebut di hadapan mereka. Jika berisi ayat-ayat Al Qur'an atau sunnah kami kembalikan lagi kepada mereka. Jika isinya tidak demikian, maka kami memberitahukan mereka dan membakarnya.
Wahai saudara-saudara!
Kalian menghidupkan syi’ar yang telah hilang seabad lalu, di saat manusia telah melupakannya. Dan semoga Allah membalas budi bangsa Afghan yang muslim dengan segala kebaikan. Karena merekalah yang telah membukakan pintu syi’ar ini (jihad) kepada kita. Dan oleh karena merekalah yang menghidupkan ibadah itu.
Terus terang, banyak makna-makna jihad yang tidak saya pahami kecuali di sini. Percayalah, banyak hukum-hukum jihad yang dahulu saya baca, akan tetapi saya tidak memahaminya kecuali setelah di sini. Saya belum merasakan betapa beratnya dan pentingnya jihad kecuali di sini. Karena di sini adalah tafsir yang nyata atas jihad ini.
Jihad harus terus berlanjut. Dan wajib bagi bangsa Arab dan non Arab untuk datang ke sini, karena jihad adalah fardhu ‘ain sampai Rusia betul-betul dapat diusir dari Afghanistan, pemerintah komunis dapat digulingkan dan Daulah Islamiyah berdiri di sana .
Mereka akan bertanya kepada kami : “Bagaimana dengan Palestina?”
Kami katakan kepada mereka : “Jihad di Palestina adalah fardhu ‘ain. Jika kalian dapat berjihad di Palestina, maka berjihadlah kalian di sana dan tak perlu kemari. Akan tetapi jika kalian tidak mampu berjihad di Palestina, maka wajib atas kalian datang kemari”.
Mereka bertanya ; “Bagaimana dengan Philipina?”
Kami katakan pada mereka : “Jika kalian dapat. Yang penting kalian harus menghidupkan aqidah jihad dan menunaikan syi’ar-syi’ar qital. Ibadah qital wajib kalian kerjakan”.
FARDHU YANG TERUS BERLAKU
Qital adalah kewajiban yang tidak akan pernah terhenti. Seandainya orang-orang Afghan menang, seandainya mereka dapat menegakkan hukum Islam tetap tidak akan berhenti. Oleh karena jihad adalah kewajiban sebagaimana shalat. Bila kewajiban shalat tidak gugur kecuali jika orang tersebut telah mati, maka demikian juga kewajiban jihad, tidak akan gugur kecuali jika orang tersebut telah mati. Karena itu, tidak ada udzur bagimu di sisi Allah. Jika engkau marah padaku atau marah kepada mas’ul (penanggungjawab) mu atau amirmu dan mengatakan : “Saya bosan dan jenuh dengan jihad ini gara-gara kamu”. Orang yang mengatakan seperti ini adalah seperti orang yang marah kepada Imam masjid, lalu dia meninggalkan shalat. Tidak demikian, kemarahanmu kepada Imam masjid tidak menggugurkan kewajiban shalat yang menjadi bebanmu. Jika engkau marah kepada Imam masjid maka carilah imam masjid yang lain, atau shalatlah sendiri di rumahmu. Jadi kewajiban tersebut tidak gugur, kewajiban tersebut tidak gugur.
Kewajiban berperang terus berlanjut sampai engkau mati. Tetap menjadi fardhu ‘ain sampai Andalusia dapat dibebaskan dari cengkeraman orang-orang Nasrani. Sampai kita sekali lagi merebut kota-kota Leningrad, Wina dan Sungai Roll di Perancis. Negeri-negeri yang pernah diperintah dengan hukum Islam wajib dibebebaskan kembali. Sebelum itu tercapai, maka fardhu ‘ain tidak akan gugur dari pundak setiap orang muslim di seluruh dunia. Umat Islam seluruhnya berdosa, selama sejengkal tanah dari negeri Islam atau yang pada suatu masa dahulu pernah menjadi negara Islam, masih ada dalam cengkeraman orang-orang kafir.
Maka janganlah kalian berfikir, kalau sudah menghabiskan waktu dua bulan atau tiga bulan di Peshawar, maka Allah menggugurkan kewajiban tersebut atas diri kalian.
Alhamdulillah, kita telah menjalankan kewajiban perang dan ibadah. Kemudian apakah kita boleh kembali dan beristirahat dari jihad?? Tidak, kewajiban jihad itu terus berlaku atas diri kamu sehingga kamu menemui menemui ajal. Engkau tidak boleh mengatakan : “Saya telah mengerjakan shalat selama empatpuluh tahun. Saya rasa itu sudah cukup. Saya ingin beristirahat selama sepuluh tahun dalam sisa umur saya”. Tidak boleh, engkau wajib terus mengerjakan kewajiban shalat sampai engkau mati.
Demikian pula halnya dengan kewajiban qital. Engkau tidak boleh mengatakan : “Saya telah berjihad sepuluh tahun di Afghanistan atau lima tahun di Palestina, saya rasa itu sudah cukup, biar orang lain yang gantian berjihad”.
Kewajiban jihad sama seperti kewjiban shalat, puasa dan zakat sepanjang kamu mampu menaiki kendaraan dan tahu jalan. Adapun jika penguasa thaghut melarangmu, maka keadaanmu adalah seperti orang yang terhalang di dalam haji. Yakni, dengan berniat, berihram, menyembelih korban,
“Jika kamu terkepung (terhalang oleh musuh atau karena sakit), maka (sembelihlah) korban yang mudah didapat”. (QS. Al Baqarah : 196)
Kamu berniat untuk pergi berjihad. Lalu kamu berusaha menempuh segala jalan untuk bisa keluar dari negaramu, meloloskan diri dari petugas keamanan. Taruhlah misalnya kamu hengak menamatkan studimu (di Program Doktoral atau Magister), tentu kalian akan menempuh segala wasilah (cara, jalan) demi memenuhi obsesimu. Maka seharusnya tekadmu untuk berjihad minimal juga seperti usahamu untuk menamatkan studi.
Anak, isteri, keluarga, semuanya itu bukan udzur di sisi Allah 'Azza wa Jalla. Udzur itu adalah untuk orang buta, orang yang pincang, orang sakit, anak kecil dan orang jompo; dimana mereka:
“Tidak mampu berdaya upaya dan tidak mengetahui jalan …” (QS. An Nisaa’ : 98)
Di luar kelompok itu, maka tidak ada udzur dan alasan.
Diantara nikmat Allah 'Azza wa Jalla yang dikaruniakan kepada kalian, yakni Allah membawa kalian ke negeri ini. Ini adalah nikmat dari Allah. Mudah-mudahan Allah membalas orang-orang Afghan, dengan seluruh kebaikan. Karena mereka telah menghilangkan rintangan bagi kaum muslimin dan membukakan jalan di depan mereka. Lalu ketika telah sampai di sini, kamu ingin kembali ke negerimu, maka itu dosa besar; karena berarti kamu telah mundur ke belakang.
Allah ta’ala berfirman :
“Wahai orang-orang beriman, apabila kamu bertemu orang-orang yang kafir yang sedang menyerangmu, maka janganlah kamu membelakangi mereka (mundur)”. (QS. Al Anfal : 15)
JIHAD DAN KEAHLIAN.
Musibah yang menimpa orang Afghan lebih hebat dan gawat, khususnya orang Afghan yang pergi ke Saudi Arabia, Amerika, Swedia dan ke negeri-negeri yang lain. Yang seperti itu musibahnya lebih hebat dan adzab yang akan ditimpakan padanya lebih menghancurkan dan mengenaskan.
Saya ingat, tahun lalu, ketika saya menunaikan ibadah haji. Mereka membawa seorang dokter Afghan menemui saya. Kata mereka : “Saudara kita ini seorang dokter spesialis bedah di Amerika”. Saya senang sekali mendengarnya. Lalu saya katakan padanya : “Wahai saudaraku, engkau adalah nikmat dari Allah. Di mana saudara bekerja? Di mana orang mengenal saudara berada?”
Dia menjawab : “Di Afghanistan Utara”.
“Apa pendapatmu jika kami mengirimmu ke Afghanistan?” usul saya.
“Ke Khunduz dan Takhar?” tanyanya.
Saya bilang : “Benar, dan kami akan memberi gaji yang cukup buat saudara”.
“It’s difficult to go inside” (Sulit sekali masuk ke dalam). Anda faham bahasa Inggris?”, ujarnya.
Saya bilang faham. Lalu saya tanyakan pada dia : “Mengapa?”.
“Tak ada rumah sakit”, jawabnya.
“Bagaimana kalau saya buatkan rumah sakit buat saudara”, kata saya.
“Susahlah”, katanya pelan.
Saya katakan padanya : “Baiklah jika demikian, bagaimana kalau saudara berkhidmat di Pakistan, di sepanjang perbatasan wilayah Afghanistan. Di Queta atau di Peshawar?”.
Dia bertanya : “Berapa gaji saya?”
“Kami memberikan gaji kepada orang Arab yang paling tinggi untuk seorang dokter spesialis 1500 $. Dan kami akan memberi saudara 2000 $, karena kamu adalah orang Afghan”, kata saya.
“It is few (itu sedikit)”, katanya.
“Mengapa sedikit?”, tanya saya.
Dia menjawab : “Anak-anak saya belajar di Amerika”.
“Anak perempuan saudara duduk di kelas berapa?”, tanya saya.
“Kelas dua SMP”, jawabnya.
“Yang putra?”
“Kelas satu SMA”, jawabnya
Saya katakan padanya dengan jengkel : “Kami beri saudara 2500 $ jika anda adalah orang Amerika! Seandainya dia tidak berada di rumah saya, maka paling tidak saya akan mengatainya sepuas hati. Sayang dia berada di rumah.
Dua ribu lima ratus dolar!!! Orang Afghanistan sendiri menolak datang untuk mengobati saudara-saudara mereka yang mati karena luka, karena tertembus peluru dan pecahan bom. Bagaimana siksa yang akan ditimpakan Allah kepada mereka kelak? Bagaimana mungkin Allah menerima udzur mereka?
Sekarang saya bertanya : “Di mana para lulusan Fakultas Kedokteran Universitas Kabul berada? Di mana gerangan mereka? Sebagian besar diantara mereka pergi ke barat. Sebagian besar diantara mereka adalah orang komunis. Tak ada dokter Afghan, sedikit sekali. Tak ada di dalam negerinya ataupun di Peshawar. Semuanya pergi ke Eropa dan Amerika. Mereka hidup sebagaimana hidupnya binatang ternak. Neraka adalah tempat kembali mereka. Bersenang-senang dan makan minum seperti binatang ternak. Mereka tidak mempunyai udzur di sisi Allah. Orang-orang Arab juga tidak ada udzur bagi mereka di hadapan Allah.
Sejak satu setengah tahun yang lalu kami mencari spesialis bedah tulang (orthopedi), yang betul-betul ahli dan berpengalaman untuk kami serahi rumah sakit di Pakistan dengan gaji lebih besar dari gaji di negerinya. Saya pergi ke Inggris dan menawarkan pekerjaan itu kepada Ikatan Dokter Muslim di Inggris. Namun kami tidak mendapat jawaban. Mereka berkata : “Kami mempunyai orang-orang yang datang dari Bangladesh”. Saya katakan : “Insya Allah, kami akan mengambil orang-orang yang datang dari Bangladesh itu”. Tapi kami tak mendapati diantara mereka yang ahli dan berpengalaman. Lalu ke Amerika. Di sana kami berkumpul dengan dokter-dokter muslim. Wahai saudara-saudara, kami perlu dokter yang ahli dan berpengalaman. Seorang ahli bedah umum dan satunya bedah tulang. Kalian punya? Mereka menjawab, “Demi Allah, sukar. Sekarang ini kosong tidak ada”.
Di mana gerangan umat Islam? Di mana? Orang Islam adalah saudara bagi orang yang lain? Di mana hukum fiqih yang kami sebutkan ? Mereka berserikat dalam membayar diyat atas darah orang-orang yang mati di sini karena kehabisan darah. Hukum syar’i sekarang ini adalah : di setiap front wajib ada seorang dokter atau dua orang dokter tetap. Dia harus menetap di dalam front sebagaimana mereka yang ada di luar. Dia harus mempunyai unit kesehatan yang bisa berpindah-pindah dan punya jadwal kunjungan kepada para pasien (visite). Hidup bersama mereka siang dan malam. Dokter dari Mekkah, dari Qahirah, dari Damaskus, dari Oman, dan dari negara lainnya, mereka wajib tinggal di medan peperangan di front. Adapun jika mereka meninggalkan kaum muslimin mati demikian, yakni jika salah seorang dari mereka menderita luka, maka korban tersebut dinaikkan ke punggung bighal dan cuma dibalut saja. Tidak sampai ke Peshawar kecuali sesudah memakan waktu selama sepuluh hari, sehingga terjadi infeksi yang menjalar dari telapak kaki sampai ke lututnya. Kita ikut bertanggung jawab atas kematiannya. Kita harus membayar diyat orang yang mati sebanyak lima puluh ekor unta. Sepuluh diantaranya harus sudah bunting, karena kematian orang tadi adalah sama dengan pembunuhan Syibhul amdi.12
Kita dapat menyelamatkan orang tersebut dengan izin Allah dengan segala sarana dan pengalaman yang kita miliki karena itu tidak diterima udzur dari pemilik harta yang datang ke Peshawar lalu meletakkan uang dan kemudian kembali.
Saya bermohon kepada Allah 'Azza wa Jalla supaya meringankan dosa-dosa saya-- demi Allah, saya takut sekali terhadap diri saya sendiri--, karena semuanya wajib berada di medan pertempuran. Kecuali orang yang diperintahkan oleh amir kelompoknya, misalnya: “Engkau ikut saja ke Tandzim si Fulan”. Amir kelompok dianggap sebagai Amir, yang wajib dita’ati. Jika Amir tersebut berkata kepadamu : “Tinggal saja engkau di Peshawar!”, maka dengan demikian engkau telah mengangkat taklif (beban kewajiban ) itu dari lehermu dan meletakkan di lehernya. Jika engkau melihat bahwa keberadaanmu di Peshawar lebih banyak bermanfaat bagi jihad, maka keberadaanmu di sana bisa melepas taklif itu daripadamu. Engkau telah mengangkat dosa itu dari lehermu, karena keberadaanmu di sana bukan karena pilihanmu. Dia (Amirmu) yang memerintahkanmu. Hukum syari’at itu berat, berat, berat akan tetapi seberat apapun mesti dikerjakan.
“Sesungguhnya di dalam surga ada seratus tingkat. Allah menyediakannya bagi para mujahid yang berperang di jalan Allah. Perbedaan jarak antara masing-masing tingkat adalah seperti jarak antara langit dan bumi”. 13
Mereka akan mengatakan : “Ternyata, di sana ada persoalan yang berhak mendapatkan pengorbanan. Jadi persoalan jihad bukan seperti yang kita lihat; jihad dengan lesan, jihad dengan pena, jihad dengan kalimat”.
Itu benar, pada hari dimana pedang tidak diangkat, tetapi hanya dengan pena saja. Kamu menulis buku tentang jihad, sedangkan kamu sendiri duduk di atas sofa. Perutmu kenyang, dan mulutmu tak henti-hentinya menguap sambil menjulurkan kakinya dan merentangkan tangan ke belakang.
Sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
“Telah dekat datangnya seorang laki-laki yang kenyang perutnya duduk di atas dipan sambil bersendawa”. ( HR. Ahmad dan Abu Dawud)14
Engkau bersendawa karena makan apel, jeruk, melon, dan sebagainya, sesudah menyantap daging, ikan dan nasi.
Saya katakan : “Kalian insya Allah menghidupkan faridhah jihad di tengah umat kalian. Maka pahala kalian lebih besar di sisi Allah jika niat kalian benar-benar tulus. Sebab …
“Barangsiapa yang memulai suatu perbuatan baik dalam Islam, maka ia akan mendapatkan pahalanya dan pahala orang yang meniru mengerjakannya sampai hari kiamat”. (HR. Muslim)15
Kalian telah memulai satu sunnah (perbuatan) yang baik, yakni menghidupkan kembali faridhah jihad di daerahmu atau di kotamu. Kalian telah membangunkannya, dan umat Islam tidak dapat dibangunkan kecuali dengan suara dentingan pedang, gelegar dan gemuruh pesawat tempur.
SOLUSI POLITIK (POLITIC SOLUTION)
Jihad Afghan tidak boleh dihentikan. Sekarang ini kita mendengar berita-berita di sekitar kita akan diusahakannya solusi/pemecahan secara politik dan yang semisal itu dalam rangka untuk menyelesaikan persoalan Afghan. Solusi politik ini tidak bisa diterima kecuali dengan syarat:
· Orang-orang komunis dan Rusia lebih dahulu dikeluarkan dari wilayah Afghan sebelum melangkah kepada hal-hal yang lain.
· Rusia tidak boleh turut campur terhadap sistem pemerintahan yang akan dibentuk di masa mendatang.
· Rusia tidak boleh mengajukan ikatan atau syarat apapun terhadap Mujahiddin.
· Rusia tidak boleh mempunyai basis militer satupun di negeri Afghan.
Seandainya para pemimpin Mujahiddin sekarang ini mengadakan suatu persetujuan, lalu mereka bersepakat untuk menghentikan peperangan … maka persetujuan itu adalah bathil, dan perdamaian itu adalah bathil. Tindakan mereka adalah bathil, tidak dibenarkan oleh hukum syar’i. Perang tidak boleh dihentikan, karena peperangan tersebut diwajibkan, karena peperangan itu merupakan wasilah untuk membersihkan negeri Islam dari orang-orang kafir. Perbuatan orang yang merintangi fardhu adalah bathil. Semua tindakan yang membawa ke arah perintangan jihad yang telah menjadi fardhu ‘ain adalah bathil.
Karena itu, sekiranya para pemimpin Mujahiddin di Peshawar berkumpul bersama Pemerintah Pakistan, Amerika, Rusia dan Pemerintahan komunis Afghanistan, kemudian mereka bersepakat untuk menghentikan peperangan, maka persetujuan mereka adalah bathil. Dan perdamaian mereka adalah bathil kecuali dengan beberapa syarat : sebelum melangkah kepada berbagai persoalan yang ada maka lebih dulu pemerintahan komunis dibubarkan, tentara terakhir Rusia yang bercokol di Afghanistan harus sudah ditarik mundur, dan Daulah Islamiyah harus lebih dulu didirikan.
Perlu untuk diketahui bahwa kecaman dunia, tekanan pihak Amerika dan lain-lain tidak akan dapat memaksa Rusia untuk menarik mundur pasukannya. Rusia tidak akan menarik mundur tentaranya apabila mereka mampu menancapkan kaki mereka di negara yang mereka duduki. Tak pernah tentara merah masuk suatu negeri lalu mereka mundur dari kawasan tersebut.
Saya menduga bahwa semua usaha untuk mengadakan perdamaian yang diprakasai oleh Rusia dan Amerika sekarang ini hanya merupakan tipuan supaya pejuang Mujahiddin meletakkan senjatanya. Jika para Mujahiddin telah meletakkan senjata, maka bangsa tersebut tidak dapat memanggul senjata lagi. Maka pada saat itu Rusia akan menyalahi janji dan mencengkeram negeri Afghanistan kembali. Dengan demikian selesailah perlawanan mereka untuk selama-lamanya sebagaimaan telah berakhirnya perlawanan penduduk muslim Bukhara sebelumnya.
Cara seperti itu pernah mereka lakukan terhadap negeri Bukhara, mereka mengusulkan beberapa poin perdamaian seperti yang mereka usulkan sekarang ini kepada Mujahiddin Afghan, yakni:
1. Pemulangan para pengungsi (Muhajirin)
2. Penarikan mundur tentara Rusia secara berangsur-angsur
3. Pengiriman Pasukan Penjaga Perdamaian Internasional
4. Penghentian bantuan militer ke Afghanistan
Sekarang ini mereka bermaksud memutuskan hubungan Afghanistan dengan negeri-negeri yang bersimpati dengannya. Lalu apabila mereka telah mengisolir, yakni memutuskan hubungan Afghanistan dengan negeri-negeri sekitarnya dan dengan kaum muslimin di dunia, mereka menghendaki adanya Pasukan Penjaga Perdamaian Internasional dari Perserikatan Bangsa-Bangsa. Sebagian Mujahiddin kembali ke Afghanistan dan sebagian tentara Rusia ditarik mundur dari sana. Kemudian dibentuk pemerintahan demokrasi di dalam negeri dengan mengikutsertakan Partai Komunis dalam pemilihan. Partai Komunis dihitung sebagai bagian dalam pemerintahan yang akan dibentuk bersama orang-prang Afghan muslim. Kemudian dibentuk negara demokrasi sebagaimana dulu di Bukhara pernah dibentuk negara kebangsaan. Lalu enam bulan kemudian mereka kembali ke Bukhara dan mencaploknya setelah penduduk Bukhara meletakkan senjata dan berhenti berjihad. Maka berakhirlah riwayat Bukhara untuk selamanya sesudah kaum komunis menghentikan gerakan Basmatsy yang merupakan gerakan jihad. Orang-orang Rusia menyebut Basmatsy. Yang artinya pemberontak atau orang-orang jahat. Sekarang mereka hendak memperbuat hal yang serupa itu terhadap Afghanistan.
Amerika sebenarnya bermaksud menghentikan jihad, namun mereka menghadapi dilema yang rumit. Satu sisi, mereka ingin agar jihad terus berlangsung, untuk menguras habis kekuatan kaum Muslimin dan Rusia, menumbangkan Super Power Rusia dan menghancurkan ekonomi, moral, dan militer mereka. Namun di sisi lain, mereka juga khawatir akan kelangsungan jihad itu sendiri.
Demikian yang mereka rencanakan atas bangsa Afghanistan yang mereka sebut sebagai kambing gunung. Seandainya kita di negeri Arab mempunyai “kambing-kambing gunung” seperti itu, maka betapa besar gerakan jihad yang ditimbulkan. Orang-orang Amerika mengakatan : “Kami telah menundukkan seluruh dunia kecuali kambing gunung di Afghanistan”. Mereka benci terhadap Afghan, mereka dengki terhadap bangsa Afghan, mereka tidak ingin bangsa Afghan melahirkan keturunan yang baik.
MENYEBARKAN RACUN DI NEGERI AFGHANISTAN
Salah seorang dokter yang kembali dari Mazar Syarif bercerita : “Kami mendapati mereka membagi-bagikan pil anti hamil kepada masyarakat supaya mereka tidak mempunyai anak dan keturunan. Mereka hendak memutuskan tali generasi yang akan lahir dari bangsa Afghan. Mereka adalah orang-orang Perancis, tinggal selama empat tahun di sana dan mendirikan rumah sakit beserta perangkatnya. Kami temukan bermacam-macam pil anti hamil yang mereka bagi-bagikan. Mereka merasa khawatir kalau generasi ini menjadi banyak.
Mereka hendak menghancurkan orang-orang Afghan, mereka mau merusak mereka. Yang satu putus tangannya, yang satu putus kakinya, yang satu lepas biji matanya, yang satu patah punggungnya. Demikianlah mereka diburukkan rupanya dan dijadikan tak berguna.
Di sini, di Peshawar, yakni di Markas Palang Merah Internasional, mereka mengatakan dalam sebuah buletin: “Kami telah mengadakan operasi sebanyak tigaribu limaratus kali, kebanyakan adalah operasi amputasi bagian tubuh”.
Rumah sakit Palang Merah Interanasional di Quetta, pernah memutuskan untuk mengamputasi kaki salah seorang mujahiddin yang terluka. Lalu orang tadi lari dari rumah sakit tersebut dan pergi ke rumah sakit Makkah Mukarramah. Para dokter di sana mengobati dan akhirnya kakinya bisa sembuh kembali tanpa harus diamputasi. Tatkala saya menulis kisah orang ini dalam artikel, maka marahlah negara-negara barat, yakni orang-orang Perancis dan yang lain. Mereka mengajukan protes terhadap kami. Mereka bilang mengapa kalian menulis berita bahwa Palang Merah Internasional kerjanya memotong tangan dan kaki?!
Mereka dengki terhadap aqidah jihad dan dengki terhadap bangsa Afghan. Demi Allah! dalam sebuah buku yang berjudul : “Afghanistan”, yang dikarang oleh seorang penulis Perancis dengan bahasa Inggris. Dia menggambarkan orang-orang Afghan dalam tulisan : “Demi Tuhan, anda tidak tahu apakah mereka manusia atau binatang buas? Saya pernah tunjukkan gambar mereka kepada anda. Saya tidak pernah menemui gambaran seperti itu. Manusia yang rambutnya demikian, tengkuknya seperti tanduk kambing kacang. Anda tidak tahu, mereka itu manusia atau binatang buas!”
Mereka dengki terhadap jihad berabad-abad lamanya, khususnya terhadap bangsa mujahid. Kemudian sesudah itu mereka datang kepada kita untuk memberi bantuan pengobatan dengan mengatasnamakan kemanusiaan, atas dalih kesehatan, dan dengan nama-nama yang lain.
Saya katakan : “Amerika menghadapi dilema yang rumit. Mereka ingin agar jihad terus berlanjut hingga bangsa Afghan dan Rusia hancur. Akan tetapi mereka melihat bahwa pengaruh jihad Afghan dapat menghidupkan bangsa-bangsa muslim di seluruh dunia dan menghidupkan kembali aqidah jihad. Maka mulailah pemberian visa diperketat di seluruh dunia. Mereka tidak mau memberikan visa kepada para pemuda yang pergi ke Pakistan. Mereka mempersulit, mereka mempersulit”.
KEKHAWATIRAN TERHADAP JIHAD
Isteri saya sebulan lalu berada di salah satu negara Arab, dan hendak kembali ke Pakistan. Karena saya memandang bahwa dia tidak boleh bepergian sendiri, maka saya mengirim ipar saya --seorang insinyur-- dari sini, yakni Pakistan. Kami mintakan visa buat dia dari Kedutaan negara yang dia tuju. Lalu saya bilang padanya : “Usahakan datang besok lusa pada hari Kamis”. Pada hari itu, mereka telah masuk ke airport dan menimbang barang bawaan. Lalu para petugas menyobek tiket dan memberikan kepada isteri dan ipar saya. Lalu mereka masuk ruang pemeriksaan paspor. Tiba-tiba, ipar saya ingat bahwa dia belum meminta reentry visa (visa masuk kembali), padahal barang-barang telah masuk pesawat.
Para petugas bertanya : “Mana visa tuan?”.
“Saya bekerja di Pakistan, di Hilal Ahmar (Bulan Sabit Merah)”, kata ipar saya menjelaskan. “Tapi Anda tidak punya visa”, jawab mereka dengan nada ketus.
Ipar saya menjelaskan kepada mereka bahwa dia baru datang kemarin untuk mengambil kakaknya dan kemudian balik lagi, lalu dia bilang kepada mereka : “Saya bukan warga negara sini, apa sih mau kalian”.
Mereka ngotot : “Tidak, paspor anda harus ada bukti pemeriksaan”.
“Bagaimana barang-barang saya, semuanya telah masuk pesawat?”, tanya ipar saya. “Kami akan mengeluarkannya”, jawab mereka. Kemudian mereka mengeluarkan barang-barang tersebut dari pesawat dan menurunkan juga isteri saya. Lantas mereka bilang kepada ipar saya : “Bawakan kami surat keterangan dari Yayasan Bulan Sabit. Pergilah dan mintakan surat keterangan dari mereka”. Akhirnya ipar saya pergi ke kedutaan Pakistan dan meminta visa.
Ada seorang lagi yang mereka tolak setelah dia datang dengan membawa keterangan. Tahun lalu ada lima orang Afghan yang ditolak masuk negara tersebut, lalu menyerahkan orang-orang tersebut kepada Pemerintah India. Kemudian pemerintah India menyerahkan mereka kepada rezim komunis di Kabul. Lalu pada hari berikutnya mereka semua dibunuh.
Takut…!. Kami tidak menginginkan para pemuda masuk ke Pakistan, di Pakistan sebelum kedatangan pemuda Arab ke sana, ada aturan yang memperbolehkan bagi setiap orang dari seluruh dunia masuk negara mereka tanpa visa selama satu bulan. Para turis bisa mengambil visa langsung di pelabuhan udara. Ketika mereka mendapati bahwa negara Pakistan menjadi jalan masuk bagi sebagian para pemuda yang hendak beribadah kepada Allah di jalan jihad, maka mereka memerintahkan para petugas imigrasi mempersulit mereka yang hendak masuk ke Pakistan dan melarang pelancongan ke sana.
Takut!! Petugas keamanan negara di negeri-negeri Arab dan negara yang penduduknya mayoritas Islam gemetar jika melihat visa Pakistan di paspor. Adapun Israel, maka jangan kalian tanya tentang ketakutan mereka terhadap cap visa Pakistan yang ada di paspor. Yahudi!! Saya jadi tidak mengerti ketika melihat yayasan-yayasan Amerika yang ada di Pakistan ketuanya adalah orang Yahudi. Kerjanya adalah menghijrahkan orang Afghan ke Amerika. Yahudi!!!
Ada seseorang namanya Andre Efa. Dia mendirikan sebuah kantor di Amerika khusus untuk jihad Afghan dan propaganda-propaganda untuk Afghan, serta kesetiakawanan untuk Afghan, Yahudi, Yahudi!! Mereka membawa seorang Afghan dan memberi visa Amerika dan memberinya uang 400$ setiap bulan sampai mereka dapat memberikan pekerjaan padanya. Yang penting, mereka dapat menjauhkan para pemuda Afghan dari bumi jihad.
Kekhawatiran…!, Amerika merasa takut arus kebangkitan ini meluas ke seluruh penjuru dunia Islam. Mereka takut kepada api, api jihad yang akan membangunkan kaum muslimin. Mereka telah mengorbankan materi selama dua abad untuk memadamkan api jihad dalam hati kaum muslimin.
Sekarang ini, kelangsungan jihad Afghan membahayakan mereka. Kelangsungan jihad Afghan membayakan Rusia, karena ruhul jihad telah mulai menggerakkan wilayah selatan yang Islam. Terbukanya jembatan antara Rusia dan Afghanistan akan menyebabkan sampainya banyak pemikiran Islam, Qur’an, tafsir dan hadits ke wilayah-wilayah di bagian selatan Rusia melalui pemancar radio mini yang dimiliki Mujahiddin. Mereka menyiarkan beritanya dengan bahasa Uzbek, Turki atau dengan bahasa yang lain kepada bangsa yang telah jatuh ke dalam neraka penjajahan sejak lima puluh atau enampuluh tahun yang lalu.
Mereka hendak mengakhiri jihad, khususnya setelah Nixon (mantan presiden Amerika Serikat) menengok situasi di perbatasan dan melihat bangsa Afghan. Semuanya mengucapkan takbir “Allahu Akbar”. Para janda mengucapkan “Allahu Akbar”. Anak-anak mengucapkan “Allahu Akbar, Laa ilaaha illallah, Al Jihad sabiluna” (Jihad adalah jalan perjuangan kami). Nixon kembali ke Amerika dengan membawa kekhawatirannya itu dalam surat-surat kabar : “Kalian harus bekerja sama dan bekerja bahu membahu dengan Rusia untuk menghentikan gelombang serbuan pasukan Islam. Sesungguhnya Rusia lebih kecil bahayanya terhadap kita daripada kaum muslimin”.
Pernyataan di atas menyebabkan mereka berada dalam keadaan yang sulit. Apa yang akan mereka kerjakan? Mereka akan menghentikan jihad. Kemudian sesudah itu akan berdiri di sana pemerintahan demokrasi atau non demokrasi. Rusia kembali atau tidak kembali tidaklah menjadi persoalan. Yang penting jihad tidak terus berlanjut.
Apapun keadaannya, tidak ada hak bagi para pemimpin jihad di Afghan untuk membatalkan kewajiban yang telah menjadi fardhu ‘ain. Seandainya mereka semua sepakat untuk menghentikan jihad, maka persetujuan mereka bathil. Persetujuan mereka menjadi aib yang hanya mencoreng muka mereka sendiri. Mereka tidak akan dapat menyatakan pendapatnya dengan terus terang dan menentukan pemikiran mereka yang Islami dalam kehidupan yang nyata ini melainkan dengan satu jalan : Mereka harus turun ke tanah air mereka sendiri, yang mereka bebaskan dengan darah mereka kemudian menetap di sana. Tanah ini, yakni Pakistan, bukanlah tempat menetap bagi mereka.
Mereka, yakni pemimpin mujahidin, harus memilih salah satu dari dua alternatif yang ada : Turun ke dalam wilayah Afghanistan dan menetap sebagai para komandan di basis-basis pertahanan mujahidin atau tunduk kepada tekanan dunia, yang dalam hal ini melalui pemerintah Pakistan atau melalui negara lain. Mereka tidak mempunyai alternatif lain kecuali dua pilihan ini : Masuk ke wilayah Afghanistan atau tunduk kepada tekanan dunia. Saya pikir mereka harus masuk ke wilayah Afghanistan meskipun masuk ke sana merupakan hal yang amat berat, meski persoalan-persoalan yang akan timbul akan menyulitkan dan menyempitkan mereka. Sebab tak ada pilihan buat mereka.
maka tidak ada pilihan lain kecuali menungganginya//.
Wahai saudaraku!
Kalian wajib memurnikan niat dan mengikhlaskan hati supaya jihad kalian terus berjalan, insya Allah di jalan Allah dan untuk Allah 'Azza wa Jalla. Kalian harus mengetahui bahwa kewajiban jihad merupakan kewajiban seumur hidup bukan kewajiban yang terikat dengan bumi dan waktu. Sesungguhnya kewajiban jihad itu terikat dengan umur dan tidak berakhir sampai umur itu sendiri berakhir. Sebagaimana kewajiban shalat dan puasa dan kewajiban-kewajiban yang lain.
Kalian wajib berjihad dengan harta dan jiwa kalian. Hendaklah kalian jangan kembali pulang dan lari dari pertempuran.
“Barangsiapa yang menbelakangi mereka (mundur) di waktu itu, kecuali berbelok untuk siasat perang atau hendak menggabungkan diri dengan pasukan yang lain, maka sesungguhnya orang itu kembali dengan membawa kemurkaan Allah, dan tempat kembalinya ialah neraka janaham. Dan amat buruklah tempat kembalinya”. (QS. Al Anfal : 16)
Ketahuilah, bahwa pahala berjihad itu sangat besar. Besar bagi orang yang berjihad di jalan Allah. Saya sebutkan kepada kalian tiga atau empat hadits yang kesemuanya hasan dan shahih.
“Ribath sehari di jalan Allah lebih baik daripada seribu hari di tempat lain”. (HR. An Nasa’i)16
Ini yang pertama, yakni ribath (berjaga-jaga di daerah perbatasan) sehari di jalan Allah lebih baik darupada seribu hari di tempat lain.
“Berdiri satu jam dalam barisan pasukan untuk berperang lebih baik daripada shalat malam selama enampuluh tahun”. (HR. Ibnu Asakir)17
Berdiri sejam dalam pertempuran lebih baik daripada engkau mengerjakan shalat malam selama enampuluh tahun di rumahmu.
“Berada satu jam di jalan Allah, lebih aku senangi daripada berdiri shalat malam lailatul qadar di samping Hajar Aswad”. (HR. Ibnu Hibban dan Al Baihaqi)18
“…Lebih baik bagiku atau lebih aku senangi daripada aku shalat malam bertepatan dengan lailatul qadar di samping Hajar Aswad atau lebih baik daripada dikabulkan do’aku pada malam lailatur qadar di samping hajar aswad”.
***
Footnote
1. Shahih Al Jami’Ash Shaghir no. 7295
2. Shahih Al Jami’Ash Shaghir no. 3353
3. Silsilah Al Hadits Ash Shahih no. 3
4. Lihat Hayatush Shahabah I/268
5. Silsilah Al Ahadits Ash Shahih no. 958
6. Shahih Al Jami’ Ash Shaghir no. 2831
7. Titik persamaannya adalah firman Allah Ta’ala yang artinya: “Dan sungguh kamu akan mendapati mereka adalah seloba-loba manusia terhadap kehidupan dunia”. (QS. Al Baqarah : 96)
8. Irhab adalah upaya menggentarkan musuh
9. Ightiyal adalah pembunuhan secara rahasia
10. Salah seorang Komandan Mujahidin wilayah Khust.
11. Tawassul adalah menjadikan sesuatu nsebagai perantara untuk menyampaikan apa yang diinginkan kepada Allah.
12. Pembunuhan Syibhul ‘Amdi adalah pembunuhan yang menyerupai pembunuhan disengaja
13. Shahih Al Jami’ Ash Shaghir no. 2126
14. Shahih Al Jami’ Ash Shaghir no. 7172
15. Shahih Al Jami’ Ash Shaghir no. 6305
16. At Tirmidzi berkata : “Hadits Hasan Gharib”. Lihat Kitab At Targhib wa At Tarhib, oleh Al Mundziri II/246
17. Shahih Al Jami’ Ash Shaghir no.4429
18. Shahih Al Jami’ Ash Shaghir no. 6636
19. Shahih Al Jami’ Ash Shaghir no. 5185
Tidak ada komentar