Select Menu
Select Menu

Favorit

Buku Referensi

Buku

Pergerakan Islam

Tokoh

Rumah Adat

Syamina

Pantai

Seni Budaya

Kuliner

» » » Pada Tanggal 3 Maret 1924 M. Khilafah Dihapuskan


Unknown 21.00 0


Pada tanggal 3 Maret 1924, Mustapa Kamal mengusulkan rencana yang memutuskan penghapusan/pembubaran khilafah, pemisahan agama dari negara, dan penggantian mahkamah-mahkamah syar’i dan undang-undang syar’I dengan mahkamah-mahkamah moderen dan undang-undang moderen.

Sekolah-sekolah agama harus dikosongkan tempatnya dan digantikan dengan sekolah-sekolah moderen. Jam’iyah Wathaniyah menyetujui undang-undang tersebut tanpa melalui perdebatan.

Dua hari sesudah disahkannya undang-undang tersebut, Mustapa Kamal mengumpulkan para pejabat pada masa orde lama (zaman Sultan Abdul Hamid) dan kemudian memberangkatkan mereka ke luar negeri. Sehari sebelum itu, dia telah mengeluarkan suatu keputusan untuk mengusir Sultan.

Sungguh, Mustapa Kamal telah mencabut bangunan yang tinggi dari pondasinya. Bangunan yang selama lima abad menjadi menara petunjuk bagi kaum muslimin, menjadi pelita yang menerangi kaum muslimin di bumi Turki.


Dengan begitu, dia telah menceraiberaikan panji-panji Islam yang menjadi tempat bersatu kaum muslimin sejak 14 abad yang lalu. Kini merekapun berpecah belah dan menyebar pada jalan yang berbeda-beda laksana domba di malam hujan. Lalu akhirnya kawanan serigala menerkam kelompok yang tercerai berai itu. Semua musuh mencabut senjatanya dan menghunus pedangnya untuk menyembelih siapapun dan dengan cara bagaimanapun yang mereka sukai.

Inilah sebagian hubungan Mustapa Kamal dengan pihak Inggris. Semua itu akan nampak kepada kita sebagai manusia melalui studi/penelitian, beberapa pernyataan dan sejumlah dokumen rahasia yang diterbitkan media cetak.

Adapun apa yang masih tersembunyi, maka Allah swt akan memperlihatkannya pada hari dinampakkan segala rahasia.

«
Next
Posting Lebih Baru
»
Previous
Posting Lama

Tidak ada komentar

Leave a Reply